Terapi Okupasi adalah jenis pelayanan kesehatan yang memberikan bantuan kepada anak dengan kelainan/kecacatan fisik dan/atau mental yang menghambat kinerja okupasional mereka dengan memanfaatkan aktivitas bermakna (okupasi) untuk membantu mereka menjadi lebih mandiri dalam hal melakukan aktivitas sehari-hari, menjadi produktif, dan menghabiskan waktu dengan baik.
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2014
Gangguan Spektrum Autisme (Autism Spectrum Disorder, ASD): Memerlukan bantuan untuk mengembangkan keterampilan motorik halus dan kasar, keterampilan bermain, keterampilan sosial, dan kemampuan untuk mengelola kegiatan sehari-hari.
Gangguan Perkembangan: Seperti disleksia, diskalkulia, atau gangguan koordinasi motorik sering memerlukan terapi okupasi untuk membantu mereka mengatasi kesulitan belajar dan motorik.
Gangguan Sensorik: Seperti hiperaktivitas sensorik atau hipoaktivitas sensorik untuk membantu mereka mengelola rangsangan sensorik yang berlebihan atau kurang.
Gangguan Pemrosesan Sensorik: Memiliki kesulitan dalam memahami atau merespons informasi sensorik dengan tepat.
Gangguan Perilaku dan Emosional: Untuk membantu mereka mengelola emosi, meningkatkan keterampilan sosial, dan mengembangkan strategi koping yang sehat.
Gangguan Motorik: Seperti cerebral palsy atau dystonia untuk membantu mereka meningkatkan keterampilan motorik halus dan kasar mereka.
Gangguan Perkembangan Tertentu: Seperti ADHD atau gangguan spektrum tiket.
Mengembangkan keterampilan motorik halus dan kasar yang diperlukan untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti menulis, bermain, dan berpakaian.
Membantu anak belajar berinteraksi dengan orang lain, mengembangkan keterampilan sosial, dan menjadi lebih mandiri dalam melakukan tugas-tugas sehari-hari.
Mengatasi kesulitan sensorik.
Meningkatkan kemampuan kognitif, seperti pemecahan masalah, perencanaan, dan pengambilan keputusan.
Mengembangkan keterampilan belajar.